Apakah Anda memiliki usaha UMKM dan ingin membuatnya menjadi usaha PT dan CV? Jika iya maka pastikan untuk segera mempersiapkan persyaratan dalam membuatnya. Anda juga bisa menggunakan jasa yang berpengalaman dengan membayar biaya pembuatan PT dan CV yang terjangkau.
Salah satu jasa yang berpengalaman dalam pembuatan PT dan CV adalah Pri Office. Melalui beberapa konsultan yang tentunya berpengalaman, Pri Office siap membantu para pengusaha untuk mendirikan PT dan CV dengan biaya yang terjangkau.
Biaya Pembuatan PT dan CV di Pri Office
Pri Office memiliki beberapa rincian biaya untuk pembuatan PT dan CV sebagai berikut:
1. Pendirian PT
Untuk jasa pendirian PT di Pri Office dengan rincian paket sebagai berikut dikenakan harga Rp4.250.000,00:
- Pengecekan untuk nama PT.
- Akta pendirian untuk PT.
- SK dari Menhumham.
- Registrasi untuk NPWP.
2. Pendirian PT Lengkap+VO 1 Tahun
Untuk jasa pendirian PT dengan lengkap ditambah sewa virtual office selama satu tahun dikenakan harga sebesar Rp7.800.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Akta pendirian dan SK dari Menhumham.
- Registrasi untuk NPWP dan SKT.
- NIB dan Sertifikat Standar
- Sewa virtual office untuk satu tahun.
- Domisili dari gedung.
- Izin untuk impor.
- Pengajuan EFIN dan rekening bank.
3. Pendirian CV
Pri Office menyediakan biaya pembuatan PT dan CV dengan lengkap. Untuk pendirian CV, Anda akan dikenakan biaya Rp3.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Akta pendirian untuk CV.
- SK Menhumham.
- Gratis untuk konsultasi perizinan.
4. Pendirian CV Full
Sedangkan untuk pendirian CV dengan lengkap biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp6.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Akta pendirian untuk CV dan SK Menhumham.
- NPWP dan SKT.
- NIB dan sertifikat standar.
- Domisili dari gedung.
- Izin untuk impor ceklist.
- Pengajuan EFIN dan rekening bank.
5. Pendirian CV Full dan Sewa Virtual Office Selama Satu Tahun
Untuk pendirian CV full dan sewa virtual office selama satu tahun di Pri Office dikenakan biaya sebesar Rp7.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Akta pendirian untuk CV dan SK Menhumham.
- NPWP dan SKT.
- NIB dan sertifikat standar.
- Virtual office selama satu tahun.
- Domisili dari gedung.
- Izin untuk impor ceklist.
- Pengajuan EFIN dan rekening bank.
Komentar Terbaru