Pilih Laman

Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi sebenarnya tidak sulit karena tidak banyak dokumen atau sertifikat penting yang harus disiapkan untuk memenuhi semua persyaratan.

Ibarat Surat Izin Mengemudi, jika ada razia di jalan kamu akan ditilang jika tidak memiliki dokumen tersebut. Kondisi yang sama juga bakal terjadi pada perusahaan jasa pengurusan sbu siujk. Besar kemungkinan perusahaan tersebut akan dibekukan karena tidak memiliki izin usaha.

Intinya kepemilikan SIUJK sangat penting, terlebih jika perusahaan sangat serius membangun usahanya. Jika kemudahan usaha salah satunya ditentukan oleh surat izin tersebut, maka pemilik usaha harus serius mengurus SIUJK agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Untuk mendapatkan SIUJK direktur/penanggung jawab perusahaan harus bersedia untuk foto di Sekretariat Layanan IUJK di PTSP tingkat wilayah Kab/Kota, untuk permohonan baru dan perubahan direktur. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pemohon Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah sebagai berikut.

Fotokopi akta pendirian notaris
Fotokopi KTP dan NPWP direktur perusahaan
Fotokopi NPWP badan hukum milik perusahaan
Fotokopi TDP
Fotokopi SIUP

Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan Konstruksi
Bukti Kepemilikan Tanah. Jika milik pribadi menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB) (Fotokopi). Sementera itu, jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan: Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan yang masih berlaku, dengan sisa masa sewa minimal 6 bulan (Fotokopi)
Fotokopi surat domisili usaha atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
Sertifikat Badan Usaha (SBU) asli (Sekarang sudah berbentuk online)

SKA ahli yang asli (Sekarang sudah berbentuk digital), untuk badan usaha dengan kualifikasi K1, K2, K3 cukup melampirkan 1 SKA (bagian belakang ditandatangani yang bersangkutan), untuk kualifikasi M1, M2, B, B1, B2 melampirkan SKA (bagian belakang ditandatangani yang bersangkutan) sesuai dengan Subbidang yang tertera di Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Foto kantor perusahaan (Papan nama atau plang perusahaan, foto kantor tampak depan, ruang kerja, dan ruang rapat) dicetak berwarna 1 (satu) lembar.